Program penelitian dan Pengabdian Masyarakat dana Internal 2021
Disampaikan kepada bpk/ibu Dosen dilingkungan Universitas Musamus (Unmus), sehubungan dengan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan dibuka pada awal bulan April, disampaikan perihal sebagai berikut :
1. Ketua pengusul diwajibkan telah menjadi ketua/anggota kelompok riset yang dibentuk oleh Dekan/Ketua Jurusan, dibuktikan
dengan surat keputusan/sk terkait.
2. Ketua/anggota pengusul telah menyelesaikan kewajiban kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai
Unmus tahun sebelumnya.
3. Ketua/anggota pengusul tidak dalam masa studi lanjut atau sedang mempersiapkan studi lanjut 2021.
4. Proposal yg ajukan telah memenuhi peraturan rektor tentang plagiasi (maksimum similarity 20%)