Program penelitian dan Pengabdian Masyarakat dana Internal 2021

Disampaikan kepada bpk/ibu Dosen dilingkungan Universitas Musamus (Unmus), sehubungan dengan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat akan dibuka pada awal bulan April, disampaikan perihal sebagai berikut :

1. Ketua pengusul diwajibkan telah menjadi ketua/anggota kelompok riset yang dibentuk oleh Dekan/Ketua Jurusan, dibuktikan

    dengan surat keputusan/sk terkait.

2.  Ketua/anggota pengusul telah menyelesaikan kewajiban kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai

     Unmus tahun sebelumnya.

3.  Ketua/anggota pengusul tidak dalam masa studi lanjut atau sedang mempersiapkan studi lanjut 2021.

4.  Proposal yg ajukan telah memenuhi peraturan rektor tentang plagiasi (maksimum similarity 20%)